AKTIFITAS PERJUDIAN CAP JEKY DAN SABUNG AYAM PASURUAN TIMUR TUTUP SEMENTARA, KINI KEMBALI AKTIF, KETEGASAN DAN KESERIUSAN APH POLRES PASURUAN DIPERTANYAKAN
Terkini
22 Aug 2026 20:21
•
2 min read
•
204 views
•
By admin
KETEGASAN DAN KESERIUSAN APH POLRES PASURUAN DIPERTANYAKAN
PASURUAN - 22, - AGUSTUS - 2026 - Salah satu Warga di Pasuruan Timur mulai mempertanyakan ketegasan pihak kepolisian, khususnya Polres Pasuruan, terkait aktivitas perjudian yang diduga sempat tutup beberapa minggu lalu namun kini kembali beroperasi secara aktif. lokasi beberapa minggu terakhir, aktivitas perjudian yang diduga masuk Pasal 303 KUHP sempat berhenti/tutup setelah adanya laporan warga dan banyaknya pemberitaan dari beberapa media online , Namun belakangan ini, aktivitas tersebut kembali berjalan, bahkan dikabarkan semakin ramai,salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya ,panggil saja (HS) bertanya: Di mana peran APH Polres Pasuruan? Mengapa bisa kembali beroperasi?apakah udah masuk angin mungkin. dalam UU udah jelas mas ,, pada pasal 303 KUHP berbunyi bahwa
Barang siapa ikut serta dalam perjudian yang diadakan tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp60 juta.
Serta UU No. 7 Tahun 1974 namun semua itu seolah SLOGAN semata dilapangan faktanya udah beda lagi ,seolah memang dugaan pembiaran aktifitas tersebut .
seorang warga berinisial (G) menyampaikan kepada awak media DETIK PILARFAKTA .COM dengan berkata kata ,,
Sempat tutup beberapa minggu, kami kira sudah diberantas mas ,eh ternyata setelah tanggal 17 Agustus udah aktif lagi , seperti biasa. Padahal ini jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP. Ke mana perginya ketegasan Polres Pasuruan? Apakah laporan warga tidak didengarkan?" — Salah satu warga Pasuruan Timur.
Kalau sempat tutup lalu kembali aktif — itu pertanda ada yang belum tuntas. Kami minta APH Polres Pasuruan,Jangan hanya razia sesaat, tapi berantas sampai ke akar-akarnya! Jangan biarkan warga merasa diabaikan,beberapa waktu itu kami udah unggah berita tentang perjudian di area BUMDES GEJUGJATI kecamatan Lekok ,ketika kami konfermasi .mereka bilang sudah tutup tidak ada lagi aktifitas perjudian di area BUMDES depan SPBU AKR ,ternyata hanya.alibi salah satu bandar yang membohongi publik .yang akirnya ditutup agak lama ,yang kami sayangkan .kenapa penutupan tersebut hanya menghitung Minggu tidak genap satu (1)bulan semata kemana aparat penegak hukum setempat dan sekaligus POLRES PASURUAN yang seolah kayak petak umpet dalam menyikapi kegiatan 303 ,jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,seolah tumpul keatas runcing kebawah .publik mempertanyakan bukti keseriusan APH. bukan hanya SLOGAN semata .(RED)
Related Articles
Recent Articles
•
Alur proses perkara pidana sesuai undang-undang yang berlaku
•
Masyarakat Harus Tau:Perbedaan KUHP lama KUHP baru
•
Malam ini Majelis Zikir LAMR Doakan Agar Jerebu Berlaku
•
Serah terima jabatan Kapolres kuantan Sengingi Dan Pejabat Utama jajaran
•
Lemhannas RI Gelar Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Angkatan 75, 110 Peserta Terpilih dari 800 Pendaftar
•
Informasi lengkap pendirian yayasan bantuan hukum LBH
•
POLSEK SINGINGI HILIR AMANKAN EMPAT PELAKU PETI DI SUNGAI PAKU KUANSING
•
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kapolda Riau dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Tinjau Karhutla di Inhu
•
MENGAKU WARTAWAN, PRIA 41 TAHUN DITANGKAP OTT POLRES BENGKULU TENGAH DIDUGA PEMERAS PELAKSANA PROYEK
•
Delapan Pelaku Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru Akhirnya di Tangkap polisi
Popular Articles
•
Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Melakukan Pembelian Lahan Bermasalah Di Padang Sawah Dari Tabungan Kelompok Tani
•
TUNTUTAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DI TENGAH EFISIENSI ANGGARAN
•
TIGA PILAR UTAMA (IQ, EQ, dan SQ) MEMBANGUN SDM APARATUR SIPIL NEGARA
•
Profesionalisme ASN dalam Membangun Trust Masyarakat
•
Manusia otak iblis: Oknum Guru di Tanjungbalai Diduga Serahkan Murid kepada Suami untuk Dicabuli, Keduanya Ditangkap