HARAP POLRES LUMAJANG SEGERA TINDAK LANJUTI ADUAN SITI RAHAYU DAN PANGGIL INISIAL (P)

Terkini 01 Sep 2026 21:14 • 2 min read • 20 views • By admin

Share berita ini

HARAP POLRES LUMAJANG SEGERA TINDAK LANJUTI ADUAN SITI RAHAYU DAN PANGGIL INISIAL (P)
Akun-akun yang dilaporkan antara lain: 💞Mawar Melati💞, Dendamku 34, serta Kaperwil 4 / Jaka Sembung.

LUMAJANG — 1/9/2026 - Redaksi DetikPilarFakta.com mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang untuk segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah diajukan oleh Siti Rahayu, warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan martabat, serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh beberapa akun media sosial.

 

Akun-akun yang dilaporkan antara lain: 💞Mawar Melati💞, Dendamku 34, serta Kaperwil 4 / Jaka Sembung. Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang diperoleh, ketiga akun tersebut diduga dikuasai oleh orang yang sama, yaitu berinisial (P), warga Desa Resongo, Dusun Gunungsari, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo — yang juga diketahui sebagai mantan istri dari pihak yang mengatasnamakan Kaperwil PilarFakta.id.

 

Perbuatan yang dilaporkan berupa pengiriman pesan berisi kata-kata kasar, kotor, dan menghina secara langsung melalui Direct Message (DM) TikTok, yang tidak hanya ditujukan kepada Siti Rahayu, tetapi juga kepada anaknya, sehingga sangat merugikan harkat, martabat, dan nama baik keluarga pelapor.

 

Redaksi DetikPilarFakta.com menegaskan:

Kami mendukung sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh oleh Siti Rahayu. Penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik adalah tindakan yang melanggar hukum, terutama jika dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan palsu untuk memperoleh keuntungan atau menutupi identitas asli.

 

Kami memohon kepada Kepala Polres Lumajang dan Kasat Reskrim Polres Lumajang agar:

 

1. Segera memproses dan menindaklanjuti laporan yang telah masuk secara resmi.

2. Memanggil dan memeriksa pihak berinisial (P) sebagai pemilik akun-akun yang diduga melakukan pelanggaran tersebut untuk dimintai keterangan secara transparan.

3. Mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan nama jabatan dan identitas palsu di media sosial.

4. Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam perkara ini.

 

Kami berharap pihak Kepolisian dapat bekerja secara profesional, cepat, dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap serta rasa keadilan bagi Siti Rahayu dapat terpenuhi. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga tuntas. ( Redaksi /tim)

 

Redaksi DetikPilarFakta.com

Media Berbasis Kebenaran & Keadi

DetikPilarFakta