MEMBEDAKAN WARTAWAN ASLI DAN TIDAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERS & DEWAN PERS
Pekanbaru, 29 Agustus 2026 — Banyak masyarakat belum mengetahui secara pasti siapa yang boleh disebut wartawan dan apa saja kewajiban serta larangan seorang jurnalis. Hal ini penting diketahui agar masyarakat dapat membedakan wartawan yang sah menurut hukum dengan oknum yang mengaku wartawan untuk kepentingan pribadi. Berikut penjelasannya berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
CIRI-CIRI WARTAWAN ASLI YANG DIAKUI NEGARA
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 butir 4, wartawan yang sah memiliki ciri-ciri berikut:
No Ciri Wartawan Asli Penjelasan
1 Bekerja secara teratur di perusahaan pers yang berbadan hukum Bukan perseorangan, ada alamat redaksi yang jelas dan terdaftar resmi
2 Memiliki kartu identitas pers & surat tugas resmi Dikeluarkan oleh perusahaan pers tempat bekerja, bukan buatan sendiri
3 Melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur Mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara berkelanjutan
4 Menguasai keterampilan jurnalistik Memverifikasi fakta, menulis berita akurat, berimbang, dan berimbang
5 Mematuhi Kode Etik Jurnalistik Independen, tidak memihak, tidak menerima suap, menghormati hak jawab
6 Tidak menggunakan profesi untuk keuntungan pribadi Tidak memeras, tidak mengancam, tidak meminta bayaran agar berita tidak dimuat
KEWAJIBAN & KINERJA SEBENAR WARTAWAN
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5–7 dan Kode Etik Jurnalistik, tugas dan kewajiban wartawan adalah:
APA YANG HARUS DILAKUKAN WARTAWAN:
Mencari kebenaran — memverifikasi setiap fakta sebelum dipublikasikan
Memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
Menghormati praduga tak bersalah — tidak menghakimi sebelum putusan pengadilan
Memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak yang diberitakan
Memperbaiki kesalahan dengan segera dan terbuka
Menghindari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan pandangan politik
Menjaga independensi — tidak menerima suap, hadiah, atau keuntungan yang dapat memengaruhi pemberitaan
LARANGAN BAGI WARTAWAN:
Tidak boleh memeras atau meminta uang dengan ancaman memuat atau tidak memuat berita
- ❌ Tidak boleh mengancam pihak lain untuk keuntungan pribadi
- ❌ Tidak boleh memalsukan fakta atau sumber berita
- ❌ Tidak boleh menerima suap atau hadiah terkait pemberitaan
- ❌ Tidak boleh menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan di luar jurnalistik
- ❌ Tidak boleh menggunakan jurnalisme untuk menyesatkan atau memecah belah masyarakat
CARA MEMBEDAKAN WARTAWAN ASLI DAN OKNUM MENGAKU WARTAWAN
Hal Wartawan Asli Oknum / Wartawan Gadungan
Identitas Kartu pers resmi + surat tugas dari redaksi Kartu buatan sendiri, tidak ada surat tugas resmi
Perusahaan Pers Berbadan hukum, ada alamat redaksi jelas Tidak ada perusahaan pers yang sah
Tujuan ke lokasi Mencari fakta, mengumpulkan informasi Menuding pelanggaran, meminta uang/barang
Perilaku Sopan, terbuka, mengutamakan kebenaran Mengancam, menuntut, memviralkan sebagai ancaman
Kepatuhan Taat Kode Etik Jurnalistik Melanggar etika, bertindak sewenang-wenang
Hasil akhir Menyajikan berita yang berimbang dan akurat Tidak membuat berita, hanya meminta keuntungan pribadi
PERNYATAAN RESMI DEWAN PERS
"Seseorang tidak dapat disebut wartawan hanya karena membuat kartu sendiri atau mengaku sebagai wartawan. Wartawan harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum, memiliki surat tugas resmi, dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik. Mereka yang menggunakan nama wartawan untuk memeras, mengancam, atau mencari keuntungan pribadi — bukan wartawan, dan dapat diproses secara hukum."
Dewan Pers Republik Indonesia
Wartawan yang sah menurut Undang-Undang adalah mereka yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, memiliki identitas resmi, menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Siapa pun yang mengaku wartawan namun tidak memiliki dasar tersebut, apalagi menggunakan nama pers untuk memeras dan mengancam — BUKAN wartawan, melainkan oknum yang dapat diproses secara hukum.
Masyarakat berhak meminta menunjukkan surat tugas dan identitas pers. Jika ragu, dapat menghubungi perusahaan pers yang bersangkutan atau Dewan Pers untuk verifikasi.
Penerbit: detik pilarfakta. Com
Tanggal Terbit: 29 Agustus 2026
Sumber: Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pernyataan Resmi Dewan Pers terkait Wartawan Gadungan. Tanpa opini. Disampaikan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan insan pers.
Related Articles