Polda Sitanggang dan Dt Darwis Resmi Berdamai Melalui Mekanisme Restorative Justice
detik pilarfakta.com - Kuantan Singingi, 4 September 2026 , Pemilik akun TikTok "polda stg", Polda Sitanggang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Polres Kuantan Singingi, kini telah resmi berdamai dengan pelapor Dt Darwis dan dipulangkan kembali ke kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kronologi Singkat:
- 28 Agustus 2026: Dt Darwis melaporkan Polda Sitanggang ke Polres Kuansing terkait konten siaran langsung TikTok yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.
- 31 Agustus 2026: Tim Satreskrim Polres Kuansing menjemput Polda Sitanggang di kediamannya di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
- 4 September 2026: Polda Sitanggang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuansing.
- 4 September 2026: Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, di Mapolres Kuansing.
Keterangan Resmi Kapolres Kuansing:
"Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Tersangka telah meminta maaf secara terbuka dan diterima dengan ikhlas oleh pelapor. Tidak ada lagi permasalahan di antara keduanya. Pelapor telah mencabut laporannya."
AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing
Dalam kesepakatan tersebut, Polda Sitanggang menyampaikan penyesalan mendalam dan memohon maaf, yang kemudian diterima oleh Dt Darwis. Polda Sitanggang berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya dan ikut menjaga kerukunan di Kuansing.
Status Terkini:
Kesepakatan perdamaian telah ditandatangani kedua pihak dan diserahkan kepada penyidik.
Polda Sitanggang telah dipulangkan kembali ke Samosir.
Proses selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP) atas dasar perdamaian tersebut.
Sumber: Humas Polres Kuantan
Related Articles