REDAKSI DETIK PILARFAKTA.COM TEGAS TOLAK PENYALAHGUNAAN NAMA DAN JABATAN PERS DI MEDIA SOSIAL ,HARAP APH SEGERA USUT TUNTAS SECARA HUKUM

Terkini 23 Aug 2026 12:38 3 min read 84 views By admin

Share berita ini

REDAKSI DETIK PILARFAKTA.COM TEGAS TOLAK PENYALAHGUNAAN NAMA DAN JABATAN PERS DI MEDIA SOSIAL ,HARAP APH SEGERA USUT TUNTAS  SECARA HUKUM
Aparat Penegak Hukum segera USUT TUNTAS siapa pemilik asli akun-akun Tersebut!

PASURUAN,- 23 AGUSTUS 2026 — Redaksi Detik PilarFakta.com menegaskan sikap tegas terkait maraknya adanya penyalahgunaan nama, jabatan, dan identitas lembaga pers yang beredar di media sosial, khususnya di platform TikTok. Fenomena akun-akun yang mengatasnamakan jabatan "Kaperwil" (Kepala Perwakilan) Jawa timur , namun digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, hinaan, serta mencemarkan nama baik pihak lain dinyatakan secara resmi sebagai akun palsu dan bukan bagian dari lembaga kami. 

 

 

Kami tegaskan sekali lagi: Setiap pernyataan maupun sikap resmi lembaga hanya disampaikan melalui saluran yang sudah terverifikasi. Jika ada akun media sosial yang mengatasnamakan nama atau jabatan di lingkungan pers namun isinya berupa ujaran kebencian, tuduhan tanpa bukti, hingga serangan pribadi terhadap orang lain — itu PASTI PALSU.

 

 

Penyalahgunaan nama dan jabatan lembaga pers untuk kepentingan pribadi, menyebarkan kebencian, atau menjatuhkan pihak lain adalah perbuatan yang melanggar hukum dan etika jurnalistik. Kami tidak akan tinggal diam.

 Akun "Kaperwil 4 Jaka Sembung"adalah Bukan bagian dari struktur detik PilarFakta.com 

 Mengatasnamakan jabatan tanpa izin resmi Pernyataan yang menyebarkan ujaran kebencian & hinaan TIDAK PERNAH berasal dari redaksi kami 

Saluran resmi hanya melalui portal detik pilarfakta.com& yang tercantum di Box Redaksi[__LINK_ICON] .

⚖️ Penyalahgunaan nama lembaga untuk merugikan orang lain akan kami proses secara hukum. Semua nama - nama pengurus & wartawan tercantum jelas di Box Redaksi situs resmi kami.

 

 

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR OLEH AKUN PALSU: Pasal 27 ayat (3) UU ITE — Pencemaran Nama Baik melalui sistem elektronik Pasal 310 & 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik & Penghinaan- Pasal 35 UU ITE No. 1 Tahun 2024 — Penyalahgunaan Identitas di Sistem Elektronik- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 ayat (1) Setiap orang dilarang menyamar sebagai wartawan atau lembaga pers

.Masyarakat diminta WASPADA , jangan percaya akun yang mengatasnamakan Detik PilarFakta.com namun tidak terverifikasi.

kami harap Aparat Penegak Hukum segera USUT TUNTAS siapa pemilik asli akun-akun palsu tersebut.

 Pihak yang merasa dirugikan — silakan laporkan ke APH. Redaksi Detik PilarFakta.com siap menjadi saksi & memberikan klarifikasi

Jangan sembunyi di balik nama lembaga orang lain kalau berani, tunjukkan identitas aslinya.

 

REDAKSI DETIK PILARFAKTA.COM TEGAS: PENYALAHGUNAAN NAMA JABATAN PERS DI MEDIA SOSIAL = DILARANG KERAS!

Akun "Kaperwil 4 Jaka Sembung" BUKAN bagian dari Detik PilarFakta.com

Mengatasnamakan lembaga untuk menyebarkan hinaan & kebencian itu AKUN PALSU!, Bukan wartawan, bukan bagian dari struktur kami — itu penipuan identitas!

 SALURAN RESMI HANYA,DETIK PILAR FAKTA.COM& nomor di Box Redaksi!

Siapa pun yang menyalahgunakan nama kami — Akan kami laporkan .

 

#PilarFaktaID #KlarifikasiResmi #AkunPalsu #PenyalahgunaanIdentitas #BukanWartawan #UsutTuntas #LawanPenipuanIdentitas

DetikPilarFakta