KAPOLRES SAROLANGUN BERI WAKTU 1 X 24 JAM, DESAK PELAKU PENGEROYOKAN ANGGOTA TNI SEGERA MENYERAHKAN DIRI

Kriminal 31 Aug 2026 01:14 3 min read 105 views By admin

Share berita ini

KAPOLRES SAROLANGUN BERI WAKTU 1 X 24 JAM, DESAK PELAKU PENGEROYOKAN ANGGOTA TNI SEGERA MENYERAHKAN DIRI
1 X 24 JAM, DESAK PELAKU PENGEROYOKAN ANGGOTA TNI SEGERA MENYERAHKAN DIRI

SAROLANGUN, 31 AGUSTUS 2026 — Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Octariansyah, secara resmi memberikan tanggapan dan peringatan tegas terkait peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pihak kepolisian memberikan waktu 1 x 24 jam kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke pihak berwenang.

INFORMASI LENGKAP PERISTIWA

 

Keterangan Detail 

Lokasi Peristiwa Area PT Sari Aditya Loka (SAL), Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi 

Peristiwa Pengeroyokan terhadap anggota TNI 

Pihak yang Diduga Terlibat Belasan warga Suku Anak Dalam (SAD) 

Pihak yang Menangani Polres Sarolangun 

Pernyataan Resmi Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Octariansyah 

Ultimatum / Batas Waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri 

Status Perkara Sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan pihak kepolisian 

KRONOLOGI SINGKAT PERISTIWA

 

Peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi di area PT Sari Aditya Loka (SAL), Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Dalam kejadian tersebut, anggota TNI tersebut diduga dipukuli dan dikeroyok oleh belasan warga Suku Anak Dalam (SAD). Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian menyebar luas di media sosial.

 

TANGGAPAN DAN PERINGATAN RESMI KAPOLRES SAROLANGUN

 

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Octariansyah, memberikan pernyataan dan peringatan tegas sebagai berikut:

 

1. Memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut untuk segera menyerahkan diri ke Polres Sarolangun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

2. Setiap tindakan kekerasan dan pengeroyokan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana, tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.

 

3. Menyerahkan diri secara sukarela merupakan langkah yang tepat dan akan menjadi pertimbangan positif dalam proses hukum selanjutnya.

 

4. Jika dalam batas waktu yang ditentukan para pelaku tidak menyerahkan diri, pihak kepolisian akan melakukan penindakan dan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

5. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

KETENTUAN HUKUM YANG DUGA DILANGGAR

 

Dasar Hukum Ketentuan Ancaman Pidana 

Pasal 170 KUHP Pengeroyokan / Penganiayaan yang dilakukan bersama-sama Hingga 7 tahun penjara 

Pasal 351 KUHP Penganiayaan terhadap orang lain Hingga 2 tahun 8 bulan penjara 

Pasal 212 KUHP Menyerahkan diri dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana — 

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana — 

 

SERUAN KEPADA MASYARAKAT

 

- ⚠️ Tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap siapa pun, termasuk terhadap anggota TNI maupun aparat negara

- ⚠️ Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah dan tidak boleh menggunakan kekerasan

- ⚠️ Bagi pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, segera menyerahkan diri sesuai batas waktu yang diberikan oleh Kapolres Sarolangun

- ⚠️ Masyarakat diharapkan tidak memperkeruh suasana dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian

- ⚠️ Menghindari penyebaran video kekerasan yang dapat memicu konflik dan melanggar ketentuan UU ITE

STATUS PERKARA

Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian

Penyelidikan dan pengumpulan bukti serta identitas pelaku sedang berlangsung

Batas waktu 1 x 24 jam telah diberikan untuk penyerahan diri secara sukarela

Jika batas waktu terlewati, pihak kepolisian akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum

Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah ada perkembangan resmi selanjutnya dari Polres Sarolangun

CATATAN REDAKSI

 

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan pernyataan resmi dari Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Octariansyah. Peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Redaksi tidak menyimpulkan kesalahan sebelum ada putusan pengadilan yang sah.

 

Penerbit: detikpilarfakta.com

Tanggal Terbit: 31 Agustus 2026

DetikPilarFakta