KONTEN KREATOR TIKTOK Polda Sitanggang BERHASIL DIAMANKAN DI SAMOSIR OLEH POLRES KUANTAN SINGINGI
TELUK KUANTAN / SAMOSIR, 31 AGUSTUS 2026 — Penyidik Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan konten kreator TikTok yang dikenal dengan nama Polda Sitanggang (Polda STG), pemilik akun @poldasitanggang4. Pengamanan dilakukan di kediamannya di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin, 31 Agustus 2026. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama tim penyidik.
KRONOLOGI LENGKAP PERISTIWA
Tanggal Peristiwa
Sebelumnya — Pacu Jalur 2026 Polda Sitanggang menjadi sorotan setelah beredar video dirinya memperlihatkan minuman di atas perahu saat gelaran Pacu Jalur. Sebagian pihak menyebut minuman tersebut sebagai tuak, yang memicu kecaman keras dari tokoh masyarakat Darwis Dt. Murni karena dianggap melanggar adat. Polda Sitanggang sempat meminta maaf, namun belakangan menyatakan minuman tersebut bukan tuak melainkan campuran Yakult dan air putih.
Rabu, 26 Agustus 2026 Dalam siaran langsung (Live) TikTok, Polda Sitanggang diduga melontarkan kata-kata penghinaan dan makian terhadap Darwis Dt. Murni. Rekaman tersebut menyebar luas dan memicu kemarahan masyarakat Kuantan Singingi.
Jumat, 28 Agustus 2026 Tim kuasa hukum Darwis Dt. Murni yang dipimpin Advokat Ikhsan, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya, secara resmi melaporkan akun TikTok @poldasitanggang4 ke Mapolres Kuantan Singingi. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Senin, 31 Agustus 2026 — Pagi/Siang Tim Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mendatangi kediaman Polda Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara untuk melakukan pengamanan.
Senin, 31 Agustus 2026 — Proses Pengamanan Proses pengamanan sempat diwarnai ketegangan dan perlawanan dari pihak keluarga, namun tetap berhasil diamankan. Peristiwa tersebut terekam video dan disiarkan secara langsung di media sosial, sehingga viral dan menyita perhatian publik.
Senin, 31 Agustus 2026 — Sore/Malam Polda Sitanggang telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses pemeriksaan penyidik lebih lanjut.
KETERANGAN RESMI DARI PIHAK KEPOLISIAN
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memberikan keterangan:
"Yang bersangkutan kita tangkap terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Saat ini sudah kita bawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut."
Terkait proses pengamanan yang sempat diwarnai ketegangan, ia menambahkan:
"Saat diamankan ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga, namun bisa kita kendalikan."
Dan menegaskan:
"Penangkapan dilakukan sesuai prosedur setelah adanya laporan resmi dan alat bukti yang cukup terkait dugaan penghinaan di media sosial."
DUGAAN PELANGGARAN YANG DIPERSANGKAKAN
Dasar Hukum Ketentuan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 Penyebaran informasi elektronik yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan
Pasal 310 KUHP Penghinaan yang dilakukan secara umum dan merugikan nama baik orang lain
Pasal 433 KUHP Pencemaran nama baik dengan menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu
STATUS PERKARA SAAT INI
Polda Sitanggang telah berhasil diamankan di Samosir
Telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan penyidikan
Sedang dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti
Belum ada penetapan tersangka — masih dalam tahap penyelidikan
Belum ada rilis resmi lengkap dari Kapolres Kuantan Singingi terkait identitas lengkap dan status hukum
Redaksi akan memperbarui informasi setelah tersedia keterangan resmi lengkap dari pihak berwenang
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber media dan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Seseorang dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Informasi terkait prosedur penangkapan (surat panggilan, koordinasi lintas wilayah) masih menunggu penjelasan resmi lengkap dari Polres Kuantan Singingi. Redaksi akan memperbarui perkembangan perkara ini secara berkelanjutan.
Penerbit: detikpilarfakta.com
Tanggal Terbit: 31 Agustus 2026
Related Articles