Masyarakat Perlu Pahami Arti Status Hukum Sejak Penangkapan Hingga Tersangka
Detik PilarFakta .com — Murni ketentuan undang-undang berlaku, tanpa pendapat pribadi
DASAR HUKUM RESMI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 — Pasal 28D Ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Pasal 8 Ayat (1):
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
WEWENANG SETIAP LEMBAGA DAN ARTI TAHAPANNYA
KEPOLISIAN
Tugas: Menyelidiki, menyidik, menangkap, menahan, menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Arti hukumnya: Hanya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa. Tidak sama sekali berarti orang itu bersalah. Polisi tidak berwenang menjatuhkan putusan kesalahan.
KEJAKSAAN / JAKSA
Tugas: Meneliti berkas perkara, menyusun dakwaan, mengajukan tuntutan ke pengadilan.
Arti hukumnya: Mengajukan permohonan pemeriksaan kepada hakim. Tuntutan bukanlah kepastian. Jaksa tidak berwenang menyatakan bersalah.
PENGADILAN / HAKIM
Tugas: Memeriksa seluruh bukti, saksi, keterangan, lalu menjatuhkan putusan.
- SATU-SATUNYA YANG BERWENANG SECARA SAH menyatakan seseorang terbukti bersalah atau tidak. Pernyataan bersalah baru sah mutlak jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
PENGERTIAN STATUS AGAR MASYARAKAT TIDAK KELIRU
Ditangkap / Ditahan: Langkah sementara demi kelancaran pemeriksaan — bukan putusan bersalah.
Tersangka: Status bagi yang diduga kuat melakukan tindakan pidana — tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim sah.
Terdakwa: Sudah diajukan ke sidang pengadilan — belum tentu terbukti salah.
Terpidana: Satu-satunya status sah menyatakan bersalah — keluar setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
INTI INFORMASI MENURUT UNDANG-UNDANG
Dari penangkapan, ditetapkan tersangka, sampai dituntut jaksa — SEMUA ITU HANYA TAHAPAN PROSES, BUKTI KEPUTUSAN BERSALAH. SEBELUM ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP: SETIAP ORANG WAJIB DIANGGAP TIDAK BERSALAH. HANYA HAKIM YANG BERHAK MEMUTUSKAN BERSALAH.
Pernyataan: Seluruh isi di atas murni merujuk naskah undang-undang resmi negara. Tidak ada pendapat pribadi. Yang berlaku sepenuhnya tetap naskah undang-undang yang diumumkan secara resmi.
Redaksi
Related Articles