MENGAKU WARTAWAN, PRIA 41 TAHUN DITANGKAP OTT POLRES BENGKULU TENGAH DIDUGA PEMERAS PELAKSANA PROYEK
detikpilarfakta.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Tengah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial ND (41), warga Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
KRONOLOGI KEJADIAN
Sabtu, 12 September 2026 ND menghubungi korban melalui pesan daring, mengaku sebagai wartawan dan meminta pertemuan terkait pelaksanaan proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
12 September 2026 — Sore Bertemu di kediaman tersangka. ND meminta uang Rp1.500.000 dengan ancaman menyebarkan pemberitaan negatif ke media sosial jika tidak dipenuhi
14 September 2026 — Siang Korban melapor ke Polres Bengkulu Tengah; tim penyidik menyusun rencana penangkapan
14 September 2026 — 16.00 WIB Bertemu di rumah makan; korban menyerahkan uang sesuai permintaan → ND langsung diamankan petugas yang telah bersiaga
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, S.Ik., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., menyatakan:
"Pelaku mengaku sebagai wartawan dan menggunakan identitas pers. Setelah diperiksa, identitas tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Pelaku bukan wartawan resmi."
Korban adalah Peku Gunawan (25), pelaksana proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Tahun Anggaran 2026.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN: Uang tunai Rp1.500.000 1 unit telepon pintar 1 unit kendaraan Toyota Agya Kartu identitas pers tidak terdaftar secara sah, Rekaman percakapan dan dokumen terkait peristiwa
ND ditetapkan sebagai tersangka
Dijerat ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain
Kasus dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Bengkulu Tengah
Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai wartawan namun tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Jurnalis (KTJ) yang terdaftar di Dewan Pers. Apabila menerima tekanan atau permintaan uang dengan alasan pemberitaan, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
detikpilarfakta.com
Berita Nasional untuk Masyarakat Indonesia
Tanpa Opini · Berdasarkan Fakta · Sumber Terpercaya
Related Articles