POLRES KUANTAN SINGINGI RESMI TETAPKAN PEMILIK AKUN TIKTOK “POLDA STG” MENJADI TERSANGKA

Kriminal 04 Sep 2026 15:48 2 min read 73 views By admin

Share berita ini

POLRES KUANTAN SINGINGI RESMI TETAPKAN PEMILIK AKUN TIKTOK “POLDA STG” MENJADI TERSANGKA
PEMILIK AKUN TIKTOK “POLDA STG” MENJADI TERSANGKA

detikpilarfakta.com ,Teluk Kuantan — Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana beserta jajaran menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers:

 

Polres Kuantan Singingi telah secara sah menetapkan pemilik akun media sosial TikTok yang dikenal dengan nama Polda STG atau Polda Sitanggang berstatus tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan serta gelar perkara dan menilai telah terpenuhi syarat alat bukti menurut undang-undang. 

 

URUTAN KEJADIAN

Perkara bermula dari laporan masyarakat terhadap unggahan di akun tersebut yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Pihak kepolisian menelusuri hingga mengamankan yang bersangkutan dari luar wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi, lalu membawanya kembali untuk menjalani proses hukum di Polres Kuantan Singingi.

Dalam konferensi pers resmi, Kapolres Kuantan Singingi beserta jajaran mengumumkan penetapan status tersangka sekaligus memperlihatkan dokumen bukti penanganan perkara.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara masih terus diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

KETENTUAN HUKUM

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Setiap orang yang ditetapkan tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

 

Catatan: Seluruh isi murni mengutip keterangan pihak kepolisian. Tanpa pendapat pribadi, tanpa penambahan. Yang berlaku mutlak tetap rilis resmi langsung dari lembaga berwenang.

 

 

Redaksi 

DetikPilarFakta