Satpol PP Bersama Polres Kuansing Lakukan Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha yang Melanggar Ketentuan di Kuantan Singingi

Kriminal 08 Sep 2026 00:26 2 min read 74 views By admin

Share berita ini

Satpol PP Bersama Polres Kuansing Lakukan Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha yang Melanggar Ketentuan di Kuantan Singingi
Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha yang Melanggar Ketentuan di Kuantan Singingi

Kuantan Singingi, 8 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi, didampingi pihak kepolisian, melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan dan usaha yang diduga melanggar peraturan daerah serta ketentuan jam operasional di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Detail Kegiatan:

Waktu dan Lokasi: Operasi dilakukan pada malam hari di salah satu tempat hiburan di wilayah Kuantan Singingi.

Tim Pelaksana: Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi dibantu personel dari Polres Kuantan Singingi.

Tindakan yang Dilakukan: Petugas melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, mengamati aktivitas yang berlangsung, serta memeriksa kelengkapan izin dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hasil Pemeriksaan: Sebagian pengunjung dan pengelola tempat usaha diminta untuk memberikan keterangan. Beberapa pihak yang bertanggung jawab kemudian didata dan menandatangani pernyataan tertulis terkait pelanggaran yang ditemukan.

Keterangan Resmi Satpol PP Kuantan Singingi:

 

"Kami melakukan operasi ini untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Kami menemukan adanya pelanggaran terkait jam operasional dan ketentuan tempat usaha. Pengelola dan pihak terkait telah kami minta keterangan dan menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala."

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi

 

Operasi berjalan tertib dan aman, tidak ada perlawanan dari pihak yang diperiksa.

Sebanyak beberapa orang yang bertanggung jawab telah didata dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

 Pengelola tempat usaha diwajibkan menyesuaikan jam operasional dan melengkapi persyaratan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 

 

 

Sumber: Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi / Humas Polres Kuantan Singingi

 

Diterbitkan oleh: detikpilarfakta. Com

DetikPilarFakta