Alur proses perkara pidana sesuai undang-undang yang berlaku

Politik 24 Sep 2026 00:51 4 min read 53 views By admin

Share berita ini

Alur proses perkara pidana sesuai undang-undang yang berlaku
Alur proses perkara pidana ini jelasnya:

DetikPilarFakta.com - Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pemberitaan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penjelasan ini bersifat informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Setiap penafsiran hukum dalam kasus konkret hendaknya merujuk langsung pada naskah undang-undang yang berlaku atau berkonsultasi dengan penasihat hukum yang berkompeten.

 

Dalam penanganan perkara pidana di Indonesia, terdapat tiga lembaga utama yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Selain itu, tersangka atau terdakwa berhak dibantu oleh Penasihat Hukum sesuai ketentuan undang-undang. Masing-masing lembaga memiliki wewenang yang terpisah dan diatur secara tegas oleh undang-undang.

 

Saat ini, tata cara dan alur proses perkara pidana tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan masih berlaku. Sedangkan ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dan sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Keduanya mengatur hal yang berbeda dan berlaku bersamaan.

 

TAHAPAN PROSES PERKARA PIDANA

 

 

TAHAP 1 — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

 

Pelaksana: Penyidik Kepolisian Republik Indonesia

Dasar Hukum: Pasal 107 sampai dengan Pasal 144 KUHAP

 

Menerima laporan atau aduan dari masyarakat

Mencari dan mengumpulkan bukti

Memeriksa tersangka, saksi, dan barang bukti

Jika terdapat cukup bukti, berkas perkara diserahkan kepada Penuntut Umum

Jika belum cukup bukti, penyidikan dihentikan dan diberitahukan kepada pelapor

 

 TAHAP 2 — PENUNTUTAN

 

Pelaksana: Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia

Dasar Hukum: Pasal 14 sampai dengan Pasal 30 dan Pasal 145 sampai dengan Pasal 153 KUHAP

 

Mempelajari dan meneliti berkas perkara dari Penyidik

Jika belum lengkap, meminta pelengkapan berkas kepada Penyidik

Jika sudah lengkap, menyusun Surat Dakwaan

Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang disertai panggilan menghadap tersangka

 

 TAHAP 3 — PERSIDANGAN DAN PUTUSAN

 

Pelaksana: Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Dasar Hukum: Pasal 154 sampai dengan Pasal 274 KUHAP

 

Sidang pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka untuk umum dengan urutan sebagai berikut:

 

1. Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum

2. Penyampaian Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum

3. Pembelaan oleh Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum

4. Pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti

5. Penjatuhan Putusan oleh Majelis Hakim

 

Jenis Putusan:

Bebas: Apabila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakini

Lepas dari segala tuntutan: Apabila perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana hukum: Apabila terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sesuai undang-undang

 

Setelah putusan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukum serta penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang, yaitu Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jika tidak ada upaya hukum, putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Penuntut Umum.

 

PERAN PENASIHAT HUKUM

 

Dasar Hukum: Pasal 31 sampai dengan Pasal 37 KUHAP

Tersangka berhak dibantu oleh Penasihat Hukum sejak tahap penyidikan

Penasihat Hukum berhak hadir dalam pemeriksaan tersangka dan memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perkara

Penasihat Hukum berfungsi membela kepentingan tersangka atau terdakwa, bukan memutus perkara

 

 

 

KEWENANGAN MASING-MASING LEMBAGA

 

Lembaga Wewenang Menurut Undang-Undang Tidak Berwenang 

Kepolisian Melakukan penyelidikan dan penyidikan Menuntut, mengadili, menjatuhkan putusan 

Kejaksaan Melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan yang telah tetap berkekuatan hukum Melakukan penyidikan, mengadili perkara 

Pengadilan Memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan Melakukan penyidikan, menuntut perkara 

 

Setiap lembaga berdiri sendiri dan mandiri dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang. Tidak ada lembaga yang berada di bawah perintah lembaga lain dalam menjalankan fungsi masing-masing. Semua terikat pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

 

SUMBER RESMI:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

PENAFSIRAN HUKUM: Pemberitaan ini disusun untuk keperluan informasi publik. Untuk keperluan hukum dalam kasus konkret, silakan merujuk langsung ke naskah undang-undang atau berkonsultasi dengan penasihat hukum yang berkompeten.

 

DetikPilarFakta