Kelompok Pancasila Lemhannas RI PPNK angkatan 75 soroti ketidakadilan di Indonesia

Politik 24 Sep 2026 23:05 4 min read 18 views By admin

Share berita ini

Kelompok Pancasila Lemhannas RI  PPNK angkatan 75 soroti ketidakadilan di Indonesia
Penegakan hukum di nilai masih membutuhkan peyelesean cepat dan konkret

JAKARTA — Persoalan kesejahteraan dan keadilan sosial masih menjadi tantangan penting dalam pembangunan Indonesia. Delapan dekade setelah kemerdekaan, cita-cita “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dinilai masih menghadapi kesenjangan nyata dalam aspek ekonomi, pembangunan manusia, pemerataan antarwilayah, hingga penegakan hukum.

Hal tersebut menjadi perhatian Kelompok Pancasila Peserta Program Pendidikan Reguler Nasional (PPNK) Lemhannas RI Angkatan 75 melalui kajian berjudul “Ketidakadilan Sosial di Indonesia: Tinjauan Kritis atas Implementasi Nilai Keadilan dalam Sila Kelima Pancasila.”

Kemiskinan dan Ketimpangan Masih Menjadi Tantangan

Dalam kajian tersebut, kelompok mengidentifikasi lima dimensi keadilan yang menjadi ukuran implementasi sila kelima Pancasila, yakni keadilan distributif, legal/prosedural, komutatif, antarwilayah, dan korektif. Rev1 Tugas Kelompok Pancasila

Pada aspek ekonomi, data yang digunakan menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional pada Maret 2025 masih berada pada 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta jiwa. Sementara itu, gini ratio tercatat 0,375.

Meskipun angka kemiskinan mengalami penurunan, kajian tersebut menilai bahwa kesenjangan kesejahteraan masih menjadi persoalan. Kemiskinan di wilayah perdesaan juga tercatat lebih tinggi dibandingkan perkotaan, masing-masing 11,03 persen dan 6,73 persen. Rev1 Tugas Kelompok Pancasila

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari penurunan jumlah penduduk miskin, tetapi juga perlu dilihat dari sejauh mana kesenjangan kesejahteraan dapat dipersempit.

 

Kesenjangan IPM Hampir 30 Poin

Persoalan pemerataan juga terlihat dari kesenjangan pembangunan manusia antarwilayah.

Kajian Kelompok Pancasila mencatat IPM 2024 DKI Jakarta sebesar 84,15, sedangkan Papua Pegunungan 54,43. Selisih keduanya mencapai 29,72 poin, sementara rata-rata IPM nasional berada pada 75,02.

Kesenjangan tersebut berkaitan dengan akses terhadap pendidikan, kesehatan dan standar hidup layak. Di Papua Pegunungan, rata-rata lama sekolah yang dicantumkan dalam kajian hanya 4,21 tahun, jauh di bawah rata-rata nasional 8,85 tahun.

 

Kelompok Pancasila menilai pemerataan pendidikan memiliki posisi strategis karena kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu fondasi daya saing dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Penegakan Hukum dan Prinsip Equality Before the Law

Selain persoalan ekonomi dan pembangunan manusia, kajian juga memberikan perhatian terhadap aspek keadilan hukum.

Fenomena yang sering disebut sebagai “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” menjadi salah satu persoalan yang dibahas melalui perbandingan sejumlah kasus hukum. Kajian menunjukkan adanya perhatian terhadap proporsionalitas pemidanaan antara pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil dan kejahatan korupsi berskala besar.

Dalam konteks tersebut, prinsip equality before the law dipandang perlu diperkuat agar setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang setara, tanpa membedakan status sosial maupun kekuasaan.

Kajian juga mencatat penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025, yang menjadi salah satu indikator tantangan tata kelola dan pemberantasan korupsi.

Lima Langkah Strategis

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Kelompok Pancasila Lemhannas RI PPNK Angkatan 75 merumuskan sejumlah langkah strategis.

Pertama, memperkuat kebijakan redistribusi berbasis data dan wilayah, khususnya bagi kelompok miskin dan daerah tertinggal.

Kedua, mempercepat pemerataan pembangunan manusia di wilayah 3T, melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar.

Ketiga, memperkuat reformasi sistem peradilan agar penerapan hukum lebih proporsional dan konsisten.

Keempat, memperkuat independensi serta pengawasan terhadap lembaga antikorupsi, dengan melibatkan masyarakat sipil dan media.

Kelima, memperkuat pendidikan nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai keadilan, sejak dini agar tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi diwujudkan dalam perilaku dan kebijakan publik.

Kesejahteraan Bangsa Membutuhkan Tindakan Nyata

Kelompok Pancasila Lemhannas RI PPNK Angkatan 75 menekankan bahwa keadilan sosial harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Keadilan tidak hanya menyangkut pembagian sumber daya ekonomi, tetapi juga menyangkut kesetaraan kesempatan, akses pendidikan dan kesehatan, pemerataan pembangunan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam berbagai dimensi keadilan sosial. Karena itu, diperlukan penyelesaian yang cepat, terukur, terintegrasi dan konkret, dengan kebijakan yang berbasis data serta memperhatikan karakteristik setiap wilayah.

Bagi Kelompok Pancasila Lemhannas RI PPNK Angkatan 75, sila kelima Pancasila tidak cukup hanya menjadi cita-cita. Keadilan sosial harus hadir dalam realitas kehidupan masyarakat dan menjadi ukuran nyata keberhasilan pembangunan Indonesia.

DetikPilarFakta