Masyarakat Harus Tau:Perbedaan KUHP lama KUHP baru
detikPilarFakta.com - Dasar Hukum: Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku efektif 2 Januari 2026
Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. KUHP Baru menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda dan telah digunakan di Indonesia selama lebih dari 100 tahun.
Berikut penjelasan lengkap perbedaannya, disusun berdasarkan ketentuan undang-undang, tanpa pendapat pribadi:
ASAL USUL DAN DASAR HUKUM
Keterangan KUHP LAMA KUHP BARU
Asal Warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) Disusun dan ditetapkan oleh bangsa Indonesia
Dasar Pengesahan UU No. 1 Tahun 1946 UU No. 1 Tahun 2023
Mulai Berlaku Sejak zaman kolonial, tetap berlaku berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 Efektif berlaku 2 Januari 2026
ASAS DAN TUJUAN HUKUM PIDANA
Hal KUHP LAMA KUHP BARU
Asas Legalitas Diatur, namun tidak dirumuskan secara tegas Diatur secara tegas: tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kecuali berdasarkan undang-undang
Tujuan Pemidanaan Lebih menekankan pada pembalasan Tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan, melainkan pembinaan narapidana, pemulihan korban, dan pencegahan kejahatan
Pertanggungjawaban Pidana Dihukum atas perbuatan Hanya dapat dipidana jika ada kesalahan
Hukuman Mati Diancam sebagai pidana pokok Tetap diatur, namun dapat ditangguhkan pelaksanaannya selama 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman mati dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup
JENIS-JENIS PIDANA
KUHP LAMA KUHP BARU
Pidana Pokok: Penjara, Penjara seumur hidup, Mati, Kurungan, Denda Pidana Pokok: Penjara, Penjara seumur hidup, Mati, Pengawasan, Pembinaan, Pelayanan masyarakat, Denda, Pengembalian kerugian
Penjara selalu disertai kewajiban bekerja Penjara tidak selalu disertai kewajiban bekerja
Tidak ada pidana pengganti selain denda Tersedia pidana alternatif selain penjara, sesuai dengan jenis perbuatannya
Denda nominal lama, jarang diperbarui Denda dibagi dalam 5 golongan, nilainya dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini
BATAS USIA DAN PENGENDALIAN ANAK
Hal KUHP LAMA KUHP BARU
Batas usia anak Tidak diatur secara khusus dalam KUHP Anak di bawah umur 12 tahun tidak dapat dikenakan pidana. Anak yang melakukan tindak pidana ditangani melalui sistem peradilan anak
Penanganan Diperlakukan seperti tersangka dewasa Dikembalikan kepada orang tua atau lembaga untuk dibina, bukan dipenjara
PERBUATAN TERTENTU YANG BERUBAH PENGATURANNYA
Perbuatan KUHP LAMA KUHP BARU
Perzinahan Diatur dalam pasal pidana Tidak lagi merupakan tindak pidana, namun tetap diatur dalam hukum perdata
Penghinaan Diatur sebagai tindak pidana Tetap diatur, namun dibatasi dan diimbangi dengan ketentuan kebebasan berpendapat
Pembakaran hutan Diatur secara umum Diatur lebih khusus dengan ancaman pidana yang lebih berat
Pengembalian kerugian Tidak diatur secara khusus Secara tegas mengatur hak pengembalian kerugian bagi korban
KETENTUAN UMUM LAINNYA
Hal KUHP LAMA KUHP BARU
Bahasa Terjemahan dari bahasa Belanda, sulit dipahami Disusun dalam bahasa Indonesia yang lebih mudah dipahami
Kadaluwarsa Berjalan terus meskipun tersangka buron Kadaluwarsa berhenti berjalan selama tersangka berada di luar jangkauan penegakan hukum
Sistematika 2 Buku, 796 Pasal 2 Buku, 624 Pasal, lebih terstruktur dan jelas
Peraturan Peralihan Tidak diatur secara lengkap Diatur secara rinci: perbuatan yang dilakukan sebelum KUHP Baru berlaku dinilai berdasarkan hukum yang paling ringan
HAL-HAL YANG TETAP BERLAKU
Prinsip tidak berlaku surut hukum pidana tetap dipertahankan
Asas peradilan terbuka dan independen tetap dijamin
Undang-undang khusus di luar KUHP tetap berlaku, seperti UU Narkotika, UU Lalu Lintas, UU Perlindungan Anak, dan lainnya
Hak asasi tersangka dan korban tetap dilindungi
KUHP Baru disusun dengan semangat hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, lebih manusiawi, lebih melindungi korban, dan memberikan kesempatan pembinaan bagi pelaku kejahatan. Perubahan ini bukan berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan menyempurnakannya agar hukum pidana tidak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan keadilan.
Masyarakat diharapkan memahami perubahan ini agar tidak salah paham dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku.
SUMBER RESMI:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35
Penjelasan Pemerintah — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan naskah undang-undang yang berlaku untuk keperluan informasi publik. Untuk penafsiran hukum lebih lanjut, silakan merujuk langsung ke naskah asli undang-undang atau berkonsultasi dengan penasihat hukum yang berkompeten.
Related Articles