Masyarakat Harus Tau:Perbedaan KUHP lama KUHP baru

Politik 24 Sep 2026 00:19 4 min read 46 views By admin

Share berita ini

Masyarakat Harus Tau:Perbedaan KUHP lama KUHP baru
Ini penjelasannya?

detikPilarFakta.com - Dasar Hukum: Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku efektif 2 Januari 2026

Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. KUHP Baru menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda dan telah digunakan di Indonesia selama lebih dari 100 tahun.

 

Berikut penjelasan lengkap perbedaannya, disusun berdasarkan ketentuan undang-undang, tanpa pendapat pribadi:

 

ASAL USUL DAN DASAR HUKUM

 

Keterangan KUHP LAMA KUHP BARU 

Asal Warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) Disusun dan ditetapkan oleh bangsa Indonesia 

Dasar Pengesahan UU No. 1 Tahun 1946 UU No. 1 Tahun 2023 

Mulai Berlaku Sejak zaman kolonial, tetap berlaku berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 Efektif berlaku 2 Januari 2026 

 

ASAS DAN TUJUAN HUKUM PIDANA

 

Hal KUHP LAMA KUHP BARU 

Asas Legalitas Diatur, namun tidak dirumuskan secara tegas Diatur secara tegas: tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kecuali berdasarkan undang-undang 

Tujuan Pemidanaan Lebih menekankan pada pembalasan Tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan, melainkan pembinaan narapidana, pemulihan korban, dan pencegahan kejahatan 

Pertanggungjawaban Pidana Dihukum atas perbuatan Hanya dapat dipidana jika ada kesalahan 

Hukuman Mati Diancam sebagai pidana pokok Tetap diatur, namun dapat ditangguhkan pelaksanaannya selama 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman mati dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup 

 

JENIS-JENIS PIDANA

 

KUHP LAMA KUHP BARU 

Pidana Pokok: Penjara, Penjara seumur hidup, Mati, Kurungan, Denda Pidana Pokok: Penjara, Penjara seumur hidup, Mati, Pengawasan, Pembinaan, Pelayanan masyarakat, Denda, Pengembalian kerugian 

Penjara selalu disertai kewajiban bekerja Penjara tidak selalu disertai kewajiban bekerja 

Tidak ada pidana pengganti selain denda Tersedia pidana alternatif selain penjara, sesuai dengan jenis perbuatannya 

Denda nominal lama, jarang diperbarui Denda dibagi dalam 5 golongan, nilainya dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini 

 

BATAS USIA DAN PENGENDALIAN ANAK

 

Hal KUHP LAMA KUHP BARU 

Batas usia anak Tidak diatur secara khusus dalam KUHP Anak di bawah umur 12 tahun tidak dapat dikenakan pidana. Anak yang melakukan tindak pidana ditangani melalui sistem peradilan anak 

Penanganan Diperlakukan seperti tersangka dewasa Dikembalikan kepada orang tua atau lembaga untuk dibina, bukan dipenjara 

 

PERBUATAN TERTENTU YANG BERUBAH PENGATURANNYA

 

Perbuatan KUHP LAMA KUHP BARU 

Perzinahan Diatur dalam pasal pidana Tidak lagi merupakan tindak pidana, namun tetap diatur dalam hukum perdata 

Penghinaan Diatur sebagai tindak pidana Tetap diatur, namun dibatasi dan diimbangi dengan ketentuan kebebasan berpendapat 

Pembakaran hutan Diatur secara umum Diatur lebih khusus dengan ancaman pidana yang lebih berat 

Pengembalian kerugian Tidak diatur secara khusus Secara tegas mengatur hak pengembalian kerugian bagi korban

KETENTUAN UMUM LAINNYA

 

Hal KUHP LAMA KUHP BARU 

Bahasa Terjemahan dari bahasa Belanda, sulit dipahami Disusun dalam bahasa Indonesia yang lebih mudah dipahami 

Kadaluwarsa Berjalan terus meskipun tersangka buron Kadaluwarsa berhenti berjalan selama tersangka berada di luar jangkauan penegakan hukum 

Sistematika 2 Buku, 796 Pasal 2 Buku, 624 Pasal, lebih terstruktur dan jelas 

Peraturan Peralihan Tidak diatur secara lengkap Diatur secara rinci: perbuatan yang dilakukan sebelum KUHP Baru berlaku dinilai berdasarkan hukum yang paling ringan 

 

HAL-HAL YANG TETAP BERLAKU

 

Prinsip tidak berlaku surut hukum pidana tetap dipertahankan

Asas peradilan terbuka dan independen tetap dijamin

Undang-undang khusus di luar KUHP tetap berlaku, seperti UU Narkotika, UU Lalu Lintas, UU Perlindungan Anak, dan lainnya

Hak asasi tersangka dan korban tetap dilindungi

 

KUHP Baru disusun dengan semangat hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, lebih manusiawi, lebih melindungi korban, dan memberikan kesempatan pembinaan bagi pelaku kejahatan. Perubahan ini bukan berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan menyempurnakannya agar hukum pidana tidak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan keadilan.

 

Masyarakat diharapkan memahami perubahan ini agar tidak salah paham dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUMBER RESMI:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35

Penjelasan Pemerintah — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan naskah undang-undang yang berlaku untuk keperluan informasi publik. Untuk penafsiran hukum lebih lanjut, silakan merujuk langsung ke naskah asli undang-undang atau berkonsultasi dengan penasihat hukum yang berkompeten.

 

DetikPilarFakta