Informasi lengkap pendirian yayasan bantuan hukum LBH
detikpilarfakta.com - Selasa, 22 September 2026 ,Pendahuluan Masyarakat yang ingin mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kini dapat mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah informasi prosedur, persyaratan, dan estimasi biaya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pendirian LBH diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah rincian biaya yang mungkin timbul:
Komponen Estimasi Biaya Keterangan
Kekayaan awal yayasan Minimal Rp 10.000.000 Dipisahkan dari harta pendiri, disimpan di rekening atas nama yayasan. Bukan biaya yang habis Akta Pendirian di Notaris Rp 3.000.000 – Rp 10.000.000 Bervariasi tergantung tarif notaris yang dipilih
Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000 Termasuk biaya PNBP dan publikasi
Surat Domisili, NPWP, NIB Sebagian besar gratis Biaya administrasi kelurahan/kantor pos bervariasi daerah
Akreditasi ke BPHN Tidak dipungut biaya Sesuai ketentuan yang berlaku Catatan: Angka di atas adalah estimasi berdasarkan ketentuan umum di Indonesia. Biaya riil dapat berbeda tergantung lokasi dan penyedia jasa.
PROSES PENGURUSAN
FASE 1 — Mendirikan Yayasan
1. Menentukan nama, maksud, dan tujuan yayasan
2. Menyiapkan kekayaan awal minimal Rp 10.000.000
3. Membuat Akta Pendirian di hadapan Notaris
4. Mengajukan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham melalui sistem AHU Online
5. Setelah disetujui, akan diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
6. Mengurus dokumen pendukung: domisili, NPWP, NIB, dan rekening bank atas nama yayasan
Perkiraan waktu FASE 1: Bervariasi, umumnya 7–14 hari kerja jika dokumen lengkap
FASE 2 — Mendapatkan Akreditasi sebagai Lembaga Bantuan Hukum
Setelah yayasan berbadan hukum, organisasi harus memenuhi syarat berikut untuk diakui sebagai pemberi bantuan hukum negara:
- Memiliki kantor tetap yang dapat dikunjungi
- Memiliki minimal 1 orang Advokat berizin aktif
- Memiliki minimal 3 orang Paralegal
- Telah beroperasi dan menangani perkara serta kegiatan penyuluhan hukum sesuai ketentuan yang berlaku
- Mendaftarkan diri secara daring melalui portal SIDBANKUM di alamat: sidbankum.bphn.go.id
- Menunggu proses verifikasi dan penilaian dari tim BPHN
⏱️ Perkiraan waktu FASE 2: Bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal verifikasi. Tidak ada jangka waktu pasti yang ditetapkan.
⚠️ CATATAN PENTING
Akreditasi BPHN gratis, tidak dipungut biaya apapun
Bantuan hukum untuk masyarakat miskin wajib diberikan secara cuma-cuma
Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi: bphn.go.id dan sidbankum.bphn.go.id
Setiap tahapan memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku
Proses akreditasi memerlukan kesiapan organisasi, sumber daya manusia, dan rekam jejak kegiatan yang memadai
Catatan Redaksi: Informasi di atas disusun berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Masyarakat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan notaris dan instansi terkait untuk memperoleh informasi yang paling akurat sesuai kondisi masing-masing daerah. Setiap proses administrasi memiliki ketentuan dan tantangannya masing-masing.
Redaksi
Related Articles