PURBAYA YUDHI SADEWA DIBERHENTIKAN DARI JABATAN MENTERI KEUANGAN, SUAHASIL NAZARA DILANTIK SEBAGAI PENGGANTI
Pilarfakta.com — Jakarta, 15 September 2026 ,Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih, pada Senin, 14 September 2026
Berdasarkan keputusan tersebut:
Purbaya Yudhi Sadewa diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan
Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Waktu Peristiwa : Senin, 14 September 2026 pagi Purbaya Yudhi Sadewa masih menjalankan tugas, memimpin rapat kerja bersama Komite IV DPD RI membahas RAPBN 2027
Senin, 14 September 2026 siang Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden pergantian Menteri Keuangan
Senin, 14 September 2026 pukul 15.30 WIB Suahasil Nazara dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan, Jakarta
Selasa, 15 September 2026 Serah terima jabatan berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta
Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati
Masa jabatan berlangsung selama 1 tahun 6 hari
Suahasil Nazara sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak tahun 2019
Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
"Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
Pergantian ini merupakan hak prerogatif Presiden — tidak memerlukan persetujuan DPR, dan tidak harus disertai alasan tertulis secara resmi. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terperinci mengenai alasan pergantian tersebut .
PERNYATAAN PIHAK TERKAIT
Purbaya Yudhi Sadewa
Menyatakan menghormati keputusan Presiden:
"Itu kan hak prerogatif Presiden, kita ikuti saja."
Suahasil Nazara
Menerima mandat dengan arahan dari Presiden:
"Menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara, serta memastikan APBN tetap mendukung program prioritas pemerintah."
Arahan Presiden : Defisit APBN akan tetap dijaga di bawah 3 persen, dan kebijakan keuangan negara akan berlanjut menjaga stabilitas ekonomi .
Pergantian Menteri Keuangan ini telah sah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026. Serah terima jabatan telah berlangsung secara tertib. Masyarakat dimohon mengacu pada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan dan Kementerian Keuangan untuk perkembangan selanjutnya.
Redaksi detikpilarfakta.com
© 2026 Seluruh Hak Cipta Dilindungi
Related Articles