APH Monitor Dong! Inisial  WSMA Kembali Disebut Sebagai Pemodal PETI di Sungai Lintang

Kriminal 12 Sep 2026 19:47 2 min read 32 views By admin

Share berita ini

APH Monitor Dong! Inisial  WSMA Kembali Disebut Sebagai Pemodal PETI di Sungai Lintang
Diduga pemodal pertambangan yaitu WSMA, HMD, ILH dan SM

SENTAJO RAYA ---Lebih Kurang Lima Puluh Meter (50m) dari Jalan  , terpantau ada 5 Unit Rakit PETI terus beraktivitas di Sungai Lintang. Pasnya, lokasi tidak jauh dari jalan dan dari jembatan Sungai Lintang  yang ambruk di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

 

Berkisar radius 2 km, dari titik koordinat Jembatan Sungai Lintang, tatanan kehidupan alam telah 'morak marit semberaut amburadul ' oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab,  melalui aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di lokasi tersebut.

 

Ada beberapa orang yang selalu aktif sebagai pemodal pertambangan yaitu WSMA, HMD, ILH dan SM , mereka adalah nama-nama inisial yang dicatat sebagai pemilik rakit PETI di lokasi tersebut. 

 

"Kita heran, WSMA ini telah beberapa kali diketahui sebagai Pemodal Rakit PETI , di Sungai Lintang ini ada dua Unit milik dia. Tapi! Kenapa dia ini tidak pernah ditangkap yaa?. Untuk alamat rumahnya berada di Dusun Panyongik itu, desa Muaro Sentajo"Jelas Warga Muaro Sentajo, ke Media ini, Sabtu 12 September 2026 pagi WIB.

 

 

Setelah itu, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SIK MH, melalui Kasatreskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, S.I.K, M.H. Belum menjawab konfirmasi Awak Media ini.

 

 

Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

 

Andapun ancaman sanksi hukum Pidana penjara  paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar untuk Inisial WSMA dan kawan-kawannya pelaku PETI.

 

 

Red

DetikPilarFakta