POLSEK SINGINGI HILIR AMANKAN EMPAT PELAKU PETI DI SUNGAI PAKU KUANSING
Sengingi Hilir ,detikpilarfakta.com- Personel Polsek Singingi Hilir melaksanakan penindakan dan pengamanan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Penindakan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026.
Empat orang diamankan di lokasi kejadian. Satu orang lainnya diketahui melarikan diri saat petugas tiba di tempat.
Sebelum penindakan Kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di areal Desa Sungai Paku
Pukul 15.30 WIB Tim gabungan dari Polsek Singingi Hilir tiba di lokasi, ditemukan kegiatan penambangan sedang berlangsung dengan mengoperasikan mesin-mesin
Di lokasi Petugas mengamankan empat orang yang berada di tempat kejadian perkara. Satu orang yang diduga ikut terlibat berhasil melarikan diri
Pasca-penindakan Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Markas Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut
Keempat orang yang diamankan:HS (40) TS (22 JW (24) MR (21)
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menyampaikan keterangan resmi:
"Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penindakan ke lokasi di Desa Sungai Paku. Di tempat ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Empat orang diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Satu orang yang melarikan diri sedang kami telusuri."
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
2 unit mesin dompeng Peralatan penambangan lainnya Benda-benda lain yang terkait kegiatan tersebut
Keempat orang yang diamankan menjalani pemeriksaan di Polsek Singingi Hilir
Kasus diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan
Tim penyidik masih menelusuri keberadaan pihak yang melarikan diri
Polres Kuantan Singingi terus melakukan patroli dan penindakan rutin di seluruh wilayah untuk mencegah dan menindak kegiatan PETI
VII. IMBALAN KEPOLISIAN
Kepolisian mengimbau masyarakat: Tidak melakukan maupun mendukung kegiatan pertambangan tanpa izin
Segera melaporkan setiap adanya aktivitas PETI ke pihak kepolisian terdekat
Tidak menyewakan atau memanfaatkan lahan untuk kegiatan yang melanggar hukum
Redaksi detikpilarfakta.com
Berita Nasional untuk Masyarakat Indonesia
Tanpa Opini · Berdasarkan Fakta · Sumber Terpercaya
Related Articles