Satpol PP-PKP Kuansing Tertibkan Penyakit Masyarakat, 12 Orang Diamankan
Kuantan Singingi, 11 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kejahatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan operasi penertiban penyakit masyarakat pada Kamis (10/9) malam hingga dini hari Jumat (11/9)
Operasi dilakukan di dua titik:
1. Warung Remang-remang, Simpang Sambung, Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi
2. Kafe di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah (belakang Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing)
Hasil Penertiban : 12 orang wanita diamankan untuk proses pendataan dan pembinaan
- 7 orang dari lokasi Sungai Bawang
- 5 orang dari lokasi Sungai Jering
- 1 orang pengelola tempat turut diamankan untuk dimintai keterangan
- Barang bukti disita: botol minuman, telepon seluler, dan catatan kegiatan usaha
- Operasi menggunakan 3 unit kendaraan operasional
Dasar Hukum & Keterangan Resmi
Kepala Satpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, menyatakan kedua tempat tetap beroperasi meski telah menerima peringatan sebelumnya. Tindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
"Penindakan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, guna menjaga ketertiban umum serta norma kesusilaan," tegasnya.
Tindak Lanjut
Seluruh yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP-PKP Kuansing untuk pemeriksaan, pendataan identitas, dan pembinaan. Pemilik tempat usaha akan dipanggil sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau agar tidak menyewakan tempat bagi kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan peraturan daerah.
Sumber: Keterangan Resmi Satpol PP-PKP Kuansing
Pewarta: detikpilarfakta.com
Related Articles