BOLEHKAH WARTAWAN MEMILIKI KARTU LEBIH DARI SATU?

Terkini 30 Aug 2026 15:28 5 min read 32 views By admin

Share berita ini

BOLEHKAH WARTAWAN MEMILIKI KARTU LEBIH DARI SATU?
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Dewan Pers Republik Indonesia

PEKANBARU, 30 AGUSTUS 2026 — Banyak insan pers dan masyarakat yang menanyakan kejelasan mengenai kepemilikan kartu identitas dan keanggotaan seorang wartawan. Apakah boleh memiliki lebih dari satu kartu? Apakah semua kartu sama kedudukannya? Berikut penjelasan lengkap dan resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Dewan Pers Republik Indonesia, tanpa opini.

 

PERBEDAAN DUA JENIS KARTU YANG HARUS DIPAHAMI

 

Sebelum menjawab, perlu dibedakan terlebih dahulu dua hal yang berbeda, karena sering disamakan padahal kedudukannya berbeda menurut undang-undang:

 

No Jenis Kartu Penerbit Fungsi 

1 Kartu Anggota Organisasi Profesi Kewartawanan Organisasi wartawan (PWI, AJI, IJTI, dll) Bukti keanggotaan dalam organisasi profesi 

2 Kartu Identitas Pers / Kartu Redaksi Perusahaan Pers tempat wartawan bekerja Bukti resmi bekerja di media tersebut, dikeluarkan atas nama pimpinan redaksi 

 

Keduanya berbeda fungsi, berbeda penerbit, dan berbeda aturannya. Tidak boleh disamakan.

 

 

BAGIAN PERTAMA: KARTU ANGGOTA ORGANISASI KEWARTAWANAN

DIPERBOLEHKAN MEMILIKI LEBIH DARI SATU

 

Dasar Hukum — Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

 

"Wartawan bebas memilih organisasi profesi kewartawanan."

 

Penjelasan resmi atas ketentuan tersebut:

 

Kata "bebas memilih" berarti tidak ada larangan untuk bergabung lebih dari satu organisasi

Tidak ada ketentuan yang mewajibkan wartawan hanya berafiliasi ke satu organisasi saja

Wartawan juga boleh tidak bergabung dengan organisasi profesi mana pun — hal itu bukan syarat sah menjadi wartawan

Keanggotaan organisasi profesi bersifat sukarela, bukan kewajiban menurut undang-undang

 

KESIMPULAN: Kartu anggota organisasi kewartawanan — BOLEH lebih dari satu, boleh dua, boleh tiga, boleh lebih. Hal itu sesuai dengan hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh UU Pers dan UUD 1945.

BAGIAN KEDUA: KARTU IDENTITAS PERS / KARTU REDAKSI

 

TIDAK BOLEH MEMILIKI LEBIH DARI SATU YANG AKTIF SECARA BERSAMAAN

 

Dasar Hukum — Pasal 1 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

 

"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik."

 

Dasar Hukum — Pasal 17 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

 

"Hubungan kerja antara wartawan dan perusahaan pers diatur dalam perjanjian kerja, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak."

 

Ketentuan Dewan Pers terkait Kartu Identitas Wartawan (KIP):

 

- Kartu Identitas Wartawan dikeluarkan oleh perusahaan pers tempat wartawan bekerja secara teratur dan utama

- Satu orang hanya dapat memegang satu Kartu Identitas Wartawan yang berlaku aktif dalam satu waktu

- Jika pindah kerja ke perusahaan pers lain, wajib mengembalikan kartu lama sebelum menerima kartu yang baru

- Kartu identitas tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik di perusahaan pers tersebut

 

Alasan mengapa hanya boleh satu:

 

- Wartawan bekerja secara teratur dan utama di satu perusahaan pers

- Memegang kartu identitas dari dua perusahaan berbeda secara bersamaan dapat menimbulkan konflik kepentingan

- Dapat meragukan independensi dan loyalitas wartawan terhadap redaksi tempatnya bekerja

- Dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan dua media berbeda

 

KESIMPULAN: Kartu Identitas Pers / Kartu Redaksi — HANYA BOLEH SATU yang aktif dalam satu waktu, yaitu dari perusahaan pers tempatnya bekerja secara utama dan teratur. Tidak boleh memegang kartu identitas dari dua atau lebih perusahaan pers secara bersamaan.

 

 

RINGKASAN LENGKAP DAN JELAS

 

Hal Boleh Lebih dari Satu? Dasar Hukum Keterangan 

Kartu Anggota Organisasi Wartawan ✅ BOLEH Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999 Bebas memilih, boleh satu, boleh banyak, boleh juga tidak ada 

Kartu Identitas Pers / Kartu Redaksi ❌ TIDAK BOLEH (bersamaan) Pasal 1 ayat (4) & Pasal 17 UU Pers No. 40/1999; Ketentuan Dewan Pers Hanya satu yang aktif. Pindah kerja = kembalikan kartu lama 

Sertifikat Kompetensi/Pelatihan ✅ BOLEH — Semakin banyak semakin baik, bukan syarat wajib 

Keanggotaan Organisasi Profesi ✅ BOLEH / TIDAK WAJIB Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999 Bukan syarat sah wartawan, murni sukarela 

 

HAL-HAL YANG PERLU DIPAHAMI MASYARAKAT

 

1. Memiliki banyak kartu organisasi TIDAK berarti lebih sah atau lebih profesional — yang menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan adalah apakah ia bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum, memiliki surat tugas resmi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik

2. Kartu organisasi TIDAK SAMA dengan kartu identitas pers resmi — kartu organisasi hanya bukti anggota, bukan bukti bekerja di media tertentu

3. Tidak wajib menjadi anggota organisasi apa pun untuk disebut wartawan — UU Pers tidak mewajibkannya

4. Jika seseorang menunjukkan kartu identitas dari dua perusahaan pers berbeda secara bersamaan, hal itu perlu ditanyakan kebenarannya karena bertentangan dengan prinsip kerja utama dan teratur

KESIMPULAN AKHIR

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers: Seorang wartawan DIPERBOLEHKAN menjadi anggota lebih dari satu organisasi profesi kewartawanan, sehingga boleh memiliki kartu anggota organisasi lebih dari satu. NAMUN, untuk Kartu Identitas Pers resmi dari perusahaan pers (Kartu Redaksi), seorang wartawan HANYA BOLEH memegang SATU kartu yang aktif dalam satu waktu, yaitu dari perusahaan pers tempatnya bekerja secara utama dan teratur. Memegang kartu identitas dari dua perusahaan pers berbeda secara bersamaan tidak diatur dan tidak dianjurkan, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan meragukan independensi jurnalistik.

 

 

Penerbit: detikpilarfakta.com

Tanggal Terbit: 30 Agustus 2026

 

Sumber resmi: Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 17; Ketentuan Dewan Pers tentang Kartu Identitas Wartawan. Tanpa opini. Disampaikan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada insan pers dan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ✅

 

DetikPilarFakta