PERUSAHAAN PERS DILARANG MENAOUNGI ORGANISASI APA SAJA — TERMASUK DI MEDIA SOSIAL
detikpilarfakta.com — 15 September 2026 Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
"Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia."
Ketentuan ini bermakna: badan hukum perusahaan pers dibentuk khusus untuk kegiatan pers saja — menyebarkan berita, informasi, dan jurnalistik. Tidak boleh dipakai untuk menjadi wadah, payung, atau tempat bernaung bagi organisasi, komunitas, forum, maupun kelompok lain apa pun — termasuk yang ada di media sosial seperti TikTok.
Hal yang Dilarang Keterangan
1 Perusahaan pers menaungi organisasi atau kelompok di TikTok Badan hukum pers khusus untuk pers, bukan payung komunitas
2 Menggunakan nama/sarana perusahaan pers untuk kegiatan organisasi Dilarang, karena menyimpang dari tujuan pendirian pers
3 Satu badan hukum untuk sekaligus media berita + kelompok/komunitas Tujuan harus jelas dan terpisah sesuai masing-masing aturan
4 Mengaku bernaung di bawah perusahaan pers untuk kegiatan organisasi Setiap lembaga harus punya badan hukum sendiri
Jadii yang harus di pahami : Uraian Perusahaan Pers Organisasi / Komunitas / Forum
Tujuan Utama Menyebarkan berita & informasi faktual Bertukar pikiran, berkumpul, kegiatan bersama
Bentuk Badan hukum khusus pers Badan hukum/perkumpulan terpisah
Tempat Kegiatan Media berita, portal, siaran Termasuk grup, akun, komunitas di TikTok & media sosial lain
Boleh Digabung? ❌ Tidak boleh — harus berdiri sendiri ❌ Tidak boleh — tidak boleh menumpang di badan hukum pers
Bekerja Sama? ✅ Boleh meliput & memberitakan sebagai berita ✅ Boleh dijadikan bahan pemberitaan
Yang di perbolehkan : Memberitakan kegiatan komunitas, forum, atau organisasi di TikTok sebagai konten berita
Mengundang pengurus atau anggota komunitas sebagai narasumber
Bekerja sama dalam lingkup penyebaran informasi yang benar dan bermanfaat
Seseorang boleh terlibat di perusahaan pers dan sekaligus di komunitas sebagai pribadi, bukan atas nama lembaga
Perusahaan pers adalah badan hukum yang khusus dibentuk untuk kegiatan pers saja. Tidak boleh dipakai atau dialihfungsikan untuk menaungi, menaungi, atau menjadi payung organisasi, forum, komunitas, maupun kelompok apa pun — baik yang bergerak langsung maupun yang ada di media sosial seperti TikTok. Setiap lembaga harus memiliki badan hukum, kepengurusan, dan pendaftaran yang terpisah. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi detikpilarfakta.com
© 2026 Seluruh Hak Cipta Dilindungi
Related Articles