PERUSAHAAN PERS DILARANG MENAOUNGI ORGANISASI APA SAJA — TERMASUK DI MEDIA SOSIAL

Terkini 15 Sep 2026 13:04 3 min read 24 views By admin

Share berita ini

PERUSAHAAN PERS DILARANG MENAOUNGI ORGANISASI APA SAJA — TERMASUK DI MEDIA SOSIAL
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

detikpilarfakta.com — 15 September 2026 Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."

 

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

 

"Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia."

 

Ketentuan ini bermakna: badan hukum perusahaan pers dibentuk khusus untuk kegiatan pers saja — menyebarkan berita, informasi, dan jurnalistik. Tidak boleh dipakai untuk menjadi wadah, payung, atau tempat bernaung bagi organisasi, komunitas, forum, maupun kelompok lain apa pun — termasuk yang ada di media sosial seperti TikTok.

 Hal yang Dilarang Keterangan 

1 Perusahaan pers menaungi organisasi atau kelompok di TikTok Badan hukum pers khusus untuk pers, bukan payung komunitas 

2 Menggunakan nama/sarana perusahaan pers untuk kegiatan organisasi Dilarang, karena menyimpang dari tujuan pendirian pers 

3 Satu badan hukum untuk sekaligus media berita + kelompok/komunitas Tujuan harus jelas dan terpisah sesuai masing-masing aturan 

4 Mengaku bernaung di bawah perusahaan pers untuk kegiatan organisasi Setiap lembaga harus punya badan hukum sendiri 

 

Jadii yang harus di pahami : Uraian Perusahaan Pers Organisasi / Komunitas / Forum 

Tujuan Utama Menyebarkan berita & informasi faktual Bertukar pikiran, berkumpul, kegiatan bersama 

Bentuk Badan hukum khusus pers Badan hukum/perkumpulan terpisah 

Tempat Kegiatan Media berita, portal, siaran Termasuk grup, akun, komunitas di TikTok & media sosial lain 

Boleh Digabung? ❌ Tidak boleh — harus berdiri sendiri ❌ Tidak boleh — tidak boleh menumpang di badan hukum pers 

Bekerja Sama? ✅ Boleh meliput & memberitakan sebagai berita ✅ Boleh dijadikan bahan pemberitaan 

 

Yang di perbolehkan : Memberitakan kegiatan komunitas, forum, atau organisasi di TikTok sebagai konten berita

Mengundang pengurus atau anggota komunitas sebagai narasumber

Bekerja sama dalam lingkup penyebaran informasi yang benar dan bermanfaat

Seseorang boleh terlibat di perusahaan pers dan sekaligus di komunitas sebagai pribadi, bukan atas nama lembaga

 

Perusahaan pers adalah badan hukum yang khusus dibentuk untuk kegiatan pers saja. Tidak boleh dipakai atau dialihfungsikan untuk menaungi, menaungi, atau menjadi payung organisasi, forum, komunitas, maupun kelompok apa pun — baik yang bergerak langsung maupun yang ada di media sosial seperti TikTok. Setiap lembaga harus memiliki badan hukum, kepengurusan, dan pendaftaran yang terpisah. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Redaksi detikpilarfakta.com

© 2026 Seluruh Hak Cipta Dilindungi

 

DetikPilarFakta