Empat Pria Mengaku Wartawan Asal Riau Diduga Memeras SPBU di Sijunjung, Diamankan Polisi — Ditemukan Airsoft Gun & Tongkat Bisbol
Sijujung, 27 Agustus 2026 — Empat pria yang mengaku sebagai wartawan asal Provinsi Riau diamankan kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kejadian ini memicu kemarahan warga hingga kendaraan pelaku sempat dirusak oleh massa.
Kronologi Peristiwa
Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB — Empat pria menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BM 1430 RF mendatangi SPBU Parit Rantang. Mereka mengaku sebagai wartawan dan mulai merekam serta mengambil video di area SPBU dengan alasan menyorot dugaan pelangsiran BBM bersubsidi.
Para pelaku meminta uang dan BBM secara paksa kepada pengelola SPBU dengan ancaman akan menyebarluaskan video negatif tersebut ke media sosial jika permintaan tidak dipenuhi. Pihak SPBU membantah tuduhan pelangsiran dan tidak menuruti permintaan tersebut.
Situasi memanas — Antrean kendaraan yang panjang membuat warga yang sedang mengisi BBM mengetahui kejadian tersebut. Massa kemudian mengepung dan merusak kendaraan pelaku. Personel Polsek Kamang Baru segera turun tangan dan mengevakuasi keempat pelaku ke Mapolsek Kamang Baru sekitar pukul 00.30 WIB untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Kamis, 27 Agustus 2026 — Keempat pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Tersangka
Keempat pria tersebut adalah:
1. M. R
2. MY H
3. Di
4. S R
Keempatnya mengaku berasal dari Pekanbaru, Riau, dan menunjukkan kartu identitas wartawan. Namun, polisi menduga kartu tersebut dibuat sendiri secara fotokopi dan tidak sah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari dalam kendaraan pelaku, polisi dan warga menemukan:
(satu) unit senjata jenis airsoft gun / air gun warna perak beserta 6 butir amunisi
(satu) tongkat bisbol berbahan besi
Beberapa unit telepon seluler
Kartu identitas kewartawanan yang diduga tidak sah
(satu) unit mobil Daihatsu Sigra BM 1430 RF
Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Irwan Doni, membenarkan temuan tersebut. Polisi tengah melakukan uji balistik untuk memastikan apakah airsoft gun tersebut termasuk senjata api atau bukan.
Keterangan Resmi Polisi
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, menyatakan:
"Keempat tersangka mengaku sebagai wartawan dari Pekanbaru dan menunjukkan kartu identitas. Kami masih mendalami kebenaran status mereka. Mereka diduga sering melakukan hal serupa di SPBU tersebut, meminta uang mulai Rp150.000 hingga Rp200.000 serta solar secara cuma-cuma dengan ancaman memviralkan video negatif."
Pemeriksaan terkait dugaan pelangsiran BBM di SPBU tersebut juga telah dilakukan polisi dan tidak ditemukan adanya pelangsiran. Antrean panjang terjadi karena tingginya permintaan serta keterlambatan pasokan Pertamina akibat kendala jalan.
Dugaan Pasal yang Dijerat
Pasal 368 KUHP — Pemerasan — ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun
Pasal 335 KUHP — Pengancaman
Jika terbukti membawa senjata ilegal, dapat juga dijerat UU Senjata Api dan Bahan Peledak
Sumber: Polres Sijunjung
Penerbit: detik pilarfakta. Com
Tanggal rilis: 27 Agustus 2026
Related Articles