Empat Pria Mengaku Wartawan Asal Riau Diduga Memeras SPBU di Sijunjung, Diamankan Polisi — Ditemukan Airsoft Gun & Tongkat Bisbol

Kriminal 27 Aug 2026 22:31 3 min read 104 views By admin

Share berita ini

Empat Pria Mengaku Wartawan Asal Riau Diduga Memeras SPBU di Sijunjung, Diamankan Polisi — Ditemukan Airsoft Gun & Tongkat Bisbol
Empat Pria Mengaku Wartawan

Sijujung, 27 Agustus 2026 — Empat pria yang mengaku sebagai wartawan asal Provinsi Riau diamankan kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kejadian ini memicu kemarahan warga hingga kendaraan pelaku sempat dirusak oleh massa.

 

Kronologi Peristiwa

Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB — Empat pria menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BM 1430 RF mendatangi SPBU Parit Rantang. Mereka mengaku sebagai wartawan dan mulai merekam serta mengambil video di area SPBU dengan alasan menyorot dugaan pelangsiran BBM bersubsidi.

 

Para pelaku meminta uang dan BBM secara paksa kepada pengelola SPBU dengan ancaman akan menyebarluaskan video negatif tersebut ke media sosial jika permintaan tidak dipenuhi. Pihak SPBU membantah tuduhan pelangsiran dan tidak menuruti permintaan tersebut.

 

Situasi memanas — Antrean kendaraan yang panjang membuat warga yang sedang mengisi BBM mengetahui kejadian tersebut. Massa kemudian mengepung dan merusak kendaraan pelaku. Personel Polsek Kamang Baru segera turun tangan dan mengevakuasi keempat pelaku ke Mapolsek Kamang Baru sekitar pukul 00.30 WIB untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

 

Kamis, 27 Agustus 2026 — Keempat pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Identitas Tersangka

 

Keempat pria tersebut adalah:

1. M. R

2. MY H

3. Di

4. S R

 

Keempatnya mengaku berasal dari Pekanbaru, Riau, dan menunjukkan kartu identitas wartawan. Namun, polisi menduga kartu tersebut dibuat sendiri secara fotokopi dan tidak sah.

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dari dalam kendaraan pelaku, polisi dan warga menemukan:

(satu) unit senjata jenis airsoft gun / air gun warna perak beserta 6 butir amunisi

(satu) tongkat bisbol berbahan besi

Beberapa unit telepon seluler

Kartu identitas kewartawanan yang diduga tidak sah

(satu) unit mobil Daihatsu Sigra BM 1430 RF

 

Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Irwan Doni, membenarkan temuan tersebut. Polisi tengah melakukan uji balistik untuk memastikan apakah airsoft gun tersebut termasuk senjata api atau bukan.

 

Keterangan Resmi Polisi

 

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, menyatakan:

 

"Keempat tersangka mengaku sebagai wartawan dari Pekanbaru dan menunjukkan kartu identitas. Kami masih mendalami kebenaran status mereka. Mereka diduga sering melakukan hal serupa di SPBU tersebut, meminta uang mulai Rp150.000 hingga Rp200.000 serta solar secara cuma-cuma dengan ancaman memviralkan video negatif."

 

Pemeriksaan terkait dugaan pelangsiran BBM di SPBU tersebut juga telah dilakukan polisi dan tidak ditemukan adanya pelangsiran. Antrean panjang terjadi karena tingginya permintaan serta keterlambatan pasokan Pertamina akibat kendala jalan.

 

Dugaan Pasal yang Dijerat

Pasal 368 KUHP — Pemerasan — ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun

Pasal 335 KUHP — Pengancaman

Jika terbukti membawa senjata ilegal, dapat juga dijerat UU Senjata Api dan Bahan Peledak

 

 

 

Sumber: Polres Sijunjung 

Penerbit: detik pilarfakta. Com 

Tanggal rilis: 27 Agustus 2026

DetikPilarFakta