INI DIA ORANGNYA : TIGA TERSANGKA TERKAIT JASA PENYEWAAN WANITA MELALUI APLIKASI MICHAT
PEKANBARU SUKAJADI, 30 AGUSTUS 2026 — Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyediaan jasa penyewaan wanita yang ditawarkan melalui aplikasi Michat. Ketiga tersangka ditampilkan dalam sesi identifikasi resmi di Markas Polsek Sukajadi.
Foto di atas: Tiga orang tersangka saat sesi identifikasi resmi Polsek Sukajadi. Dari kiri ke kanan: dua orang tersangka wanita dan satu orang tersangka pria. Ketiganya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, berdiri di depan papan pengukuran tinggi badan bertuliskan POLSEK SUKAJADI — SIE IDENTIFIKASI / CRIMINAL DATABASE. Tersangka pria memegang papan hasil tes urin yang menunjukkan positif Amfetamin dan Metamfetamin.
DATA TERSANGKA BERDASARKAN PAPAN IDENTIFIKASI
No Tersangka Data Identitas
1 Tersangka 1 — Wanita Lahir 05-01-2000, umur 26 tahun, beralamat di wilayah Kecamatan Sukajadi
2 Tersangka 2 — Wanita Lahir 05-07-2000, umur 26 tahun, beralamat di wilayah Kecamatan Sukajadi
3 Tersangka 3 — Pria Hasil tes urin: Positif Amfetamin dan Metamfetamin
KRONOLOGI PERISTIWA
Pihak kepolisian Polsek Sukajadi menerima laporan terkait dugaan praktik jasa penyewaan wanita yang ditawarkan melalui aplikasi Michat
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ketiga orang tersebut di wilayah hukum Polsek Sukajadi
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut
Dilakukan tes urin terhadap tersangka pria, dengan hasil menunjukkan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin
Barang bukti berupa perangkat komunikasi dan bukti transaksi sedang disidik lebih lanjut
KETENTUAN HUKUM YANG DUGA DILANGGAR
Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Larangan eksploitasi orang untuk keuntungan ekonomi
Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 Penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Khusus tersangka pria — positif narkotika golongan I
STATUS PERKARA
Laporan polisi sedang dalam proses penyusunan oleh Sat Reskrim Polsek Sukajadi
Pemeriksaan saksi dan pendalaman peran masing-masing tersangka masih berlangsung
Belum ada keterangan resmi lengkap dari pihak kepolisian terkait jaringan yang lebih luas
Redaksi akan mengupdate informasi ini setelah tersedia rilis resmi dari pihak berwenang
SERUAN KEPADA MASYARAKAT
Berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pesan instan
Jasa penyewaan orang dan eksploitasi adalah tindak pidana
Penggunaan narkotika juga melanggar hukum dan dapat memperberat sanksi pidana
Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar
Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi visual resmi Polsek Sukajadi. Status hukum dan peran masing-masing tersangka masih dalam proses penyelidikan. Redaksi tidak menyimpulkan kesalahan sebelum ada putusan pengadilan yang sah. Pembaca diharapkan menunggu keterangan resmi lengkap dari pihak kepolisian.
Penerbit: detikpilarfakta.com
Tanggal Terbit: 30 Agustus 2026
Related Articles