INI DIA ORANGNYA : TIGA TERSANGKA TERKAIT JASA PENYEWAAN WANITA MELALUI APLIKASI MICHAT

Kriminal 30 Aug 2026 02:08 3 min read 102 views By admin

Share berita ini

INI DIA ORANGNYA : TIGA TERSANGKA TERKAIT JASA PENYEWAAN WANITA MELALUI APLIKASI MICHAT
JASA PENYEWAAN WANITA MELALUI APLIKASI MICHAT

PEKANBARU SUKAJADI, 30 AGUSTUS 2026 — Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyediaan jasa penyewaan wanita yang ditawarkan melalui aplikasi Michat. Ketiga tersangka ditampilkan dalam sesi identifikasi resmi di Markas Polsek Sukajadi.

 Foto di atas: Tiga orang tersangka saat sesi identifikasi resmi Polsek Sukajadi. Dari kiri ke kanan: dua orang tersangka wanita dan satu orang tersangka pria. Ketiganya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, berdiri di depan papan pengukuran tinggi badan bertuliskan POLSEK SUKAJADI — SIE IDENTIFIKASI / CRIMINAL DATABASE. Tersangka pria memegang papan hasil tes urin yang menunjukkan positif Amfetamin dan Metamfetamin.

 

DATA TERSANGKA BERDASARKAN PAPAN IDENTIFIKASI

 

No Tersangka Data Identitas 

1 Tersangka 1 — Wanita Lahir 05-01-2000, umur 26 tahun, beralamat di wilayah Kecamatan Sukajadi 

2 Tersangka 2 — Wanita Lahir 05-07-2000, umur 26 tahun, beralamat di wilayah Kecamatan Sukajadi 

3 Tersangka 3 — Pria Hasil tes urin: Positif Amfetamin dan Metamfetamin 

 

KRONOLOGI PERISTIWA

Pihak kepolisian Polsek Sukajadi menerima laporan terkait dugaan praktik jasa penyewaan wanita yang ditawarkan melalui aplikasi Michat

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ketiga orang tersebut di wilayah hukum Polsek Sukajadi

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut

Dilakukan tes urin terhadap tersangka pria, dengan hasil menunjukkan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin

Barang bukti berupa perangkat komunikasi dan bukti transaksi sedang disidik lebih lanjut

 

KETENTUAN HUKUM YANG DUGA DILANGGAR

 

Dasar Hukum Ketentuan 

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Larangan eksploitasi orang untuk keuntungan ekonomi 

Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 Penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan 

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Khusus tersangka pria — positif narkotika golongan I 

 

 STATUS PERKARA

 

Laporan polisi sedang dalam proses penyusunan oleh Sat Reskrim Polsek Sukajadi

Pemeriksaan saksi dan pendalaman peran masing-masing tersangka masih berlangsung

Belum ada keterangan resmi lengkap dari pihak kepolisian terkait jaringan yang lebih luas

Redaksi akan mengupdate informasi ini setelah tersedia rilis resmi dari pihak berwenang

 

SERUAN KEPADA MASYARAKAT

 

Berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pesan instan

Jasa penyewaan orang dan eksploitasi adalah tindak pidana

Penggunaan narkotika juga melanggar hukum dan dapat memperberat sanksi pidana

Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar

 

Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi visual resmi Polsek Sukajadi. Status hukum dan peran masing-masing tersangka masih dalam proses penyelidikan. Redaksi tidak menyimpulkan kesalahan sebelum ada putusan pengadilan yang sah. Pembaca diharapkan menunggu keterangan resmi lengkap dari pihak kepolisian.

 

 

 

Penerbit: detikpilarfakta.com

Tanggal Terbit: 30 Agustus 2026

DetikPilarFakta