Polda Riau Lakukan Penggeledahan Toko Emas di Kampar, Terkait Hasil Tambang Ilegal Kuansing
KAMPAR, 11 Agustus 2026 — Guna mengungkap jaringan peredaran hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko emas yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Selasa (11/8).
Penggeledahan dilaksanakan terhadap Toko Emas Syafira yang beralamat di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaksanaan penggeledahan telah memiliki izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, bersama tim penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari penanganan kasus pertambangan ilegal di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sedang kami tangani di wilayah Singingi Hilir, Kuantan Singingi."
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau
Dari lokasi penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:
Perhiasan emas berbagai jenis seberat ratusan gram
Peralatan yang diduga digunakan untuk melebur emas
Uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah
Buku catatan transaksi pembelian dan penjualan periode tahun 2025–2026
Peralatan pendukung lainnya
Penyidik menduga toko emas tersebut menjadi salah satu tempat penampungan dan penampung hasil olahan emas dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan pihak pengelola toko serta menelusuri jaringan dan pihak lain yang diduga terkait.
Hingga saat ini penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan status tersangka dalam perkara ini. Polda Riau meminta masyarakat tidak menyimpulkan hal-hal yang belum terungkap secara resmi.
Sumber: Keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Riau, 11 Agustus 2026
Related Articles