Ditemukan celah keamanan berbahaya & masyarakat mulai mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan lain

Kriminal 25 Sep 2026 10:08 • 3 min read • 12 views • By admin

Share berita ini

Ditemukan celah keamanan berbahaya & masyarakat mulai mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan lain
Lapas Cibinong ! Harus di periksa!

detkPilarFakta.com BOGOR — Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026, memunculkan temuan-temuan penting yang menyangkut aspek keamanan dan pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Video kegiatan tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian luas serta berbagai kekhawatiran dari masyarakat.

 

Berdasarkan keterangan resmi Ombudsman RI, berikut temuan-temuan utama:

 

Masalah Keamanan yang Sangat Mendesak

 

Jalan pembuangan sampah di bagian belakang tidak berpagar, terhubung langsung ke luar kawasan lapas

Ditemukan dua titik akses keluar-masuk yang tidak dijaga, memungkinkan orang masuk dan keluar tanpa diketahui petugas

Anggota Ombudsman menyatakan: "Kondisi ini sangat membahayakan, narapidana bisa keluar-masuk dengan mudah."

 

Dugaan Perlakuan Berbeda Antar Warga Binaan

Ditemukan bangunan terpisah dengan fasilitas lebih baik yang terpisah dari blok hunian umum

Masyarakat mempertanyakan apakah penempatan dan fasilitas berbeda ini didasarkan pada aturan atau kemampuan finansial masing-masing warga binaan

Seiring dengan beredarnya informasi dan video sidak tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai kekhawatiran:

 

"Kami masyarakat sangat menyayangkan sekaligus mengkhawatirkan kondisi yang terjadi. Dengan keamanan yang begitu longgar dan adanya area yang tidak terpantau, masyarakat mulai menduga-duga dan takut tidak hanya masalah kamar yang diperjualbelikan, tetapi khawatir juga ada potensi penyalahgunaan lain termasuk diduga adanya penyediaan wanita di lokasi yang terpisah tersebut.

 

Kami menyampaikan ini bukan berarti sudah terbukti benar, tetapi kecemasan ini muncul karena pengawasan yang terlihat sangat lemah dan tidak transparan. Semoga hal ini menjadi peringatan yang cukup keras bagi seluruh jajaran di Lapas Cibinong dan lembaga pemasyarakatan lainnya untuk segera memperbaiki diri, menutup celah-celah yang rawan, dan bekerja secara transparan sehingga kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan kembali."

 

Dugaan mengenai potensi penyalahgunaan lain termasuk yang disebutkan di atas belum merupakan temuan resmi maupun terbukti kebenarannya. Hal ini murni merupakan kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat akibat celah keamanan yang ditemukan. Redaksi mengimbau agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memberikan penjelasan terbuka sehingga dugaan ini dapat diklarifikasi dan tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan semua pihak.

 

DASAR HUKUM YANG BERLAKU

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan — Pasal 2 Pemasyarakatan diselenggarakan dengan asas non-diskriminasi, keadilan, dan kesetaraan 

UU No. 22 Tahun 2022 — Pasal 9 Setiap warga binaan berhak atas perlakuan yang sama dan manusiawi tanpa diskriminasi 

UU No. 22 Tahun 2022 — Pasal 36 ayat (4) Penempatan warga binaan didasarkan pada klasifikasi risiko, jenis pidana, dan kesehatan — bukan kemampuan finansial 

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Semua warga negara kedudukan yang sama di hadapan hukum 

Pancasila Sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

Intinya: Tidak ada aturan yang memperbolehkan petugas lapas menjual atau menyewakan kamar dengan fasilitas berbeda. Semua warga binaan berhak diperlakukan sama. Celah keamanan yang longgar juga membuka peluang terjadinya pelanggaran lain.

 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Telah membentuk tim pemeriksaan khusus untuk memverifikasi seluruh temuan Ombudsman. Menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran aturan.

Pihak Lapas Cibinong: Menyatakan bangunan terpisah yang dimaksud adalah rumah dinas pejabat, penjelasan ini sedang diverifikasi oleh tim pusat.

Ombudsman: Telah memberikan rekomendasi penutupan akses yang tidak dijaga dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai fungsi dalam waktu satu bulan.

 

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Ombudsman RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta aspirasi masyarakat. Kekhawatiran yang disampaikan masyarakat dimuat agar menjadi perhatian pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti. Pihak Lapas Cibinong dan instansi terkait dipersilakan menyampaikan tanggapan resmi untuk kelengkapan informasi publik.

 

Sumber: Ombudsman RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, UU No. 22/2022, UUD 1945

 

DetikPilarFakta